CPJ, FPU Report Exposes Serious Flaws In Indonesia’s Investigation Of Journalist’s Murder 

New York/Amsterdam – Ahead of the second anniversary of a deadly arson attack on Indonesian journalist Rico Sempurna Pasaribu and his family, a new investigation by the Committee to Protect Journalists (CPJ) and Free Press Unlimited (FPU) has uncovered major flaws in the murder case that highlight the Southeast Asian nation’s poor record of ending impunity for crimes against journalists.

The joint report, “Impunity in Indonesia: The leads left unfollowed in journalist Rico Sempurna Pasaribu’s murder,” reveals authorities’ numerous investigative failures, raising questions whether full justice was achieved with the conviction of three men for the arson in March 2025.

Pasaribu, a journalist with news site Tribrata TV, was killed with his wife, son, and grandson inside their home in Kabanjahe, North Sumatra, on June 27, 2024.

Before the arson attack, the 47-year-old received threats and demands that he take down a series of stories he wrote about an illegal gambling operation allegedly run by Corporal Herman Bukit, a soldier with the Army’s 125th battalion stationed in the town.

CPJ and FPU call on Indonesian police to reopen the investigation of the case, with a focus on the alleged involvement of Bukit.

“The brutal murder of journalist Rico Sempurna Pasaribu and his family is a heinous crime,” said Beh Lih Yi, Asia-Pacific director at the Committee to Protect Journalists.

“It adds to long-standing concerns about journalists’ safety, and that Indonesia’s military justice system is failing to deliver accountability.

“Indonesian authorities must now reopen the investigation into Pasaribu’s murder and try any military personnel involved in a civilian court.

“Impunity for crimes against journalists has no place in a democracy like Indonesia.”

“Two years ago, Rico Sempurna Pasaribu and his family were burned alive, and yet we are still waiting for all the answers,” said Jules Swinkels, senior researcher at Free Press Unlimited.

“Indonesia’s military justice system ensures that any possible involvement of military personnel is not independently investigated.

“We urge the Indonesian authorities to move the case to a civilian court, where public transparency and accountability are more attainable than within the closed mechanism of the military justice system.”

Drawing on court documents, military investigation files, and witness testimonies — as well as interviews with individuals close to the case — the report found substantial evidence that Bukit should be thoroughly investigated and face justice accordingly for his alleged role in Pasaribu’s murder.

The report reveals substantial evidence linking Bukit to the illegal gambling business at the center of the case, to meetings with the main perpetrator of the arson Bebas Ginting, and to pressure Pasaribu faced for his reporting.

Yet police never questioned the soldier as a person of interest.

A military investigation that cleared Bukit of alleged involvement in the murders was excessively narrow in scope, full of inconsistencies, and lacked transparency, the report shows.

Military investigators ignored witness testimony and were not transparent in their assessment of evidence, including a phone call recording in which Ginting told Pasaribu’s daughter he “got an order” from Bukit.

The report also shows that authorities neglected clear indications that Pasaribu was targeted for his coverage of illegal gambling.

In the days leading up to his killing, Pasaribu received threats and demands from Bukit and Ginting that he take down his stories, which he reported to friends, colleagues, and a high-ranking police officer.

Yet none of those tasked with administering justice in the case ever seriously investigated them.

Investigators also failed to take into account all available evidence, including the forensic examination of cellphone communications and analysis of financial flows between all persons of interest in the case.

The North Sumatra Regional Police and the Military Regional Command I/Bukit Barisan did not respond to questions about the report’s findings.

Since 1992, 14 journalists have been killed in Indonesia, and eight of the nine cases in which journalists have been murdered in direct reprisal for their work remain unsolved.

Impunity has become entrenched worldwide, with four out of five killers of journalists getting away with murder.

If anyone is held accountable, it is usually those who are paid to do the job and rarely the masterminds.

Bahasa Indonesia

New York/Amsterdam — Menjelang dua tahun serangan pembakaran yang menewaskan jurnalis Indonesia Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya, sebuah investigasi baru oleh Committee to Protect Journalists (CPJ) dan Free Press Unlimited (FPU) mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan kasus tersebut.

Temuan ini menyoroti rekam jejak Indonesia sangat lemah dalam mengakhiri impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis.

Laporan gabungan berjudul “Impunity in Indonesia: The leads left unfollowed in journalist Rico Sempurna Pasaribu’s murder” mengungkap berbagai kegagalan dalam proses penyelidikan.

Hal ini memunculkan pertanyaan apakah keadilan benar-benar telah ditegakkan, meskipun tiga orang telah divonis bersalah atas kasus pembakaran tersebut pada Maret 2025.

Rico Sempurna Pasaribu,  jurnalis situs Tribrata TV, dibunuh bersama istri, anak, dan cucunya di rumah mereka di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Juni 2024.

Sebelum rumahnya dibakar, jurnalis berusia 47 tahun itu menerima sejumlah ancaman dan desakan agar menghapus berita yang ditulisnya terkait judi ilegal yang diduga dioperasikan oleh anggota TNI Kopral Satu Herman Bukit.

Saat itu, Bukit adalah anggota Batalyon Infanteri 125/Simbisa di Kabupaten Karo.

CPJ dan FPU mendesak agar Kepolisian Indonesia membuka kembali investigasi kasus tersebut dan berfokus untuk menyelidiki keterlibatan anggota TNI Herman Bukit.

“Pembunuhan brutal terhadap jurnalis Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya adalah kejahatan yang sangat keji,” kata Direktur Asia Pacific Committee to Protect Journalists (CPJ), Beh Lih Yi.

“Peristiwa ini menambah kekhawatiran yang telah lama ada terkait keselamatan jurnalis, serta menunjukkan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia gagal menghadirkan akuntabilitas.

“Otoritas Indonesia harus membuka kembali penyelidikan atas pembunuhan Pasaribu dan mengadili setiap personel militer yang terlibat di pengadilan sipil.

“Impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis tidak memiliki tempat dalam negara demokrasi seperti Indonesia.”

“Dua tahun lalu, Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya dibakar hidup-hidup, namun hingga kini kita masih menunggu seluruh jawaban,” ujar Jules Swinkels, peneliti senior di Free Press Unlimited (FPU).

“Sistem peradilan militer di Indonesia tidak menyelidiki secara independen kemungkinan keterlibatan personel militer.

“Kami mendesak otoritas Indonesia untuk memindahkan kasus ini ke pengadilan sipil, di mana transparansi publik dan akuntabilitas lebih dapat diwujudkan dibandingkan dalam mekanisme sistem peradilan militer yang tertutup.”

Merujuk pada dokumen pengadilan, berkas penyelidikan militer, kesaksian para saksi, serta wawancara dengan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kasus ini, laporan tersebut menemukan adanya bukti kuat bahwa Bukit seharusnya diselidiki secara menyeluruh dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan perannya dalam pembunuhan jurnalis Pasaribu.

Laporan ini juga mengungkap bukti signifikan yang mengaitkan Bukit dengan praktik perjudian ilegal yang menjadi inti kasus; pertemuannya dengan pelaku utama pembakaran, Bebas Ginting; serta tekanan yang dihadapi jurnalis Pasaribu akibat pemberitaannya.

Namun demikian, pihak kepolisian tidak pernah memeriksa anggota militer tersebut sebagai pihak yang patut diduga terlibat.

Laporan ini menunjukkan bahwa penyelidikan militer yang membebaskan Bukit dari dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan, dilakukan dengan ruang lingkup yang sangat terbatas, sarat dengan inkonsistensi, serta minim transparansi.

Penyelidik militer mengabaikan kesaksian saksi dan tidak bersikap terbuka dalam menilai bukti, termasuk rekaman percakapan telepon di mana Ginting menyampaikan kepada putri Pasaribu bahwa ia “mendapat perintah” dari Bukit.

Laporan ini juga mengungkap bahwa otoritas Indonesia mengabaikan indikasi kuat bahwa Pasaribu menjadi target akibat liputannya mengenai praktik perjudian ilegal.

Dalam beberapa hari sebelum pembunuhan, Pasaribu menerima ancaman serta permintaan dari Bukit dan Ginting agar ia menurunkan pemberitaannya.

Ancaman itu kemudian ia laporkan kepada teman, rekan kerja, serta seorang pejabat tinggi kepolisian.

Namun, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum kasus ini tidak pernah secara serius menyelidiki hal tersebut.

Penyelidik juga gagal mempertimbangkan seluruh bukti yang tersedia, termasuk tidak melakukan pemeriksaan forensik komunikasi telepon seluler serta analisis aliran keuangan antara seluruh pihak yang diduga terkait dalam kasus ini.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan tidak memberikan tanggapan terkait temuan dalam laporan tersebut.

Sejak tahun 1992, sebanyak 14 jurnalis dibunuh di Indonesia. Delapan dari sembilan kasus pembunuhan yang akibat serangan ke pekerjaan mereka sebagai jurnalis tersebut, hingga kini belum terselesaikan.

Impunitas telah menjadi fenomena yang mengakar secara global, dengan empat dari lima pelaku pembunuhan jurnalis lolos dari jerat hukum.

Umumnya pihak yang dihukum adalah pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga sebagai aktor intelektual jarang tersentuh.

The post CPJ, FPU Report Exposes Serious Flaws In Indonesia’s Investigation Of Journalist’s Murder appeared first on The Bulrushes.

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *